Berita  

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Titik Temu Kepastian Investasi dan Penguatan Hak Buruh

JAKARTA, — Langkah pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai sebagai momentum strategis untuk menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan penguatan hak-hak pekerja. Sejumlah pengamat dan aktivis perburuhan mengonfirmasi dukungan mereka terhadap rancangan undang-undang ini, dengan catatan bahwa aspek keterlindungan tenaga kerja harus berbanding lurus dengan kemudahan berinvestasi.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Hermawan, menyebutkan bahwa iklim investasi yang sehat tidak pernah lepas dari keadilan hubungan kerja. Menurut analisisnya, perusahaan global saat ini mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), di mana aspek perlindungan buruh menjadi penilaian utama.

“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menciptakan kepastian hukum dualistis: kepastian bagi investor untuk berusaha dan kepastian bagi buruh untuk mendapatkan kesejahteraan. Investor yang kredibel tidak takut dengan regulasi yang pro-buruh, selama aturan tersebut transparan, tidak berubah-ubah, dan dijalankan dengan konsisten,” papar Hermawan.

Dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja platform dan pekerja informal yang belum terakomodasi secara optimal dalam aturan sebelumnya. Penataan regulasi yang inklusif dinilai akan memperluas cakupan jaminan sosial dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Tingginya daya beli buruh yang diakibatkan oleh pengupahan yang layak dan jaminan kesehatan akan memicu konsumsi domestik.

“Hal ini yang secara tidak langsung memberikan imbal hasil positif bagi keberlangsungan investasi di Indonesia. Serikat pekerja menegaskan bahwa regulasi pro-buruh adalah investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” tandasnya. (/*ADR)

Exit mobile version