Pengamat: Kebebasan Berpendapat dengan Damai, Bagian dari Hak Asasi Manusia yang Harus Dihormati

JAKARTA — Pengamat politik dan kekuasaan Ray Rangkuti menilai penanganan aksi demonstrasi oleh aparat tidak cukup hanya berpegang pada aturan. Menurutnya, aparat juga perlu memahami dan menerapkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa. Ray menyampaikan pandangan itu dalam Diskusi Publik “September Hitam” bertajuk “Kuasa dan Kekerasan: Menyingkap Impunitas, Penuhi Hak Warga”, yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat di Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2026).

“Sebetulnya kan ada SOP (Standar Operasional Prosedur). Kita kalau sudah urusan hukum, aturan itu banyak sekali. Kenapa tidak terlalu membekas dalam praktiknya? Karena aturan itu hanya menjadi…” ujar Ray.

Menurut Ray, keberadaan aturan dan SOP seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen formal. Ketentuan tersebut harus benar-benar menjadi pedoman dalam setiap tindakan aparat ketika menghadapi massa aksi, termasuk dalam memastikan penggunaan kewenangan tetap proporsional.

Ia menekankan bahwa menyampaikan pendapat secara damai merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Karena itu, pendekatan terhadap demonstrasi semestinya tidak semata-mata berorientasi pada pengendalian massa, tetapi juga menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Ray juga menilai diperlukan pemahaman yang kuat di tingkat pelaksana mengenai prinsip-prinsip HAM, sehingga potensi penggunaan kekuatan secara berlebihan dapat dicegah sejak awal.

“Yang penting adalah bagaimana nilai-nilai itu dipahami dan dipraktikkan. Jangan sampai aturan ada, SOP ada, tetapi ketika berhadapan dengan warga di lapangan, justru nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi itu hilang,” katanya. /*ADR

Exit mobile version