Pelindungan Ketenagakerjaan: Solusi untuk Pasar Kerja Modern dan Kepastian Usaha

JAKARTA, 13 September 2026 — Perubahan peta industri yang terakselerasi oleh digitalisasi dan ekonomi gig menuntut adanya pembaruan landasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Merespons hal tersebut, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan dukungan penuh terhadap perumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah diproses oleh DPR RI.

Dukungan ini didasari atas urgensi kebutuhan aturan baru yang tidak hanya mencakup ekosistem pabrik konvensional, tetapi juga memberikan perlindungan legal bagi pekerja platform, remote worker, hingga pekerja lepas.

Tri Wiguna dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KASBI, menilai bahwa masuknya sektor investasi teknologi dan modal asing sangat bergantung pada fleksibilitas yang memiliki batasan hukum yang jelas.

“Investor modern tidak hanya melihat insentif pajak, tetapi juga stabilitas regulasi ketenagakerjaan. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa Indonesia memiliki aturan pasar kerja yang adaptif, adil, dan ramah terhadap iklim investasi global,” ujar Tri.

Dirinya mendorong agar pembentuk undang-undang menyusun draf secara partisipatif. “Regulasi yang menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan skema fleksibilitas usaha dinilai akan membawa dampak positif jangka panjang: menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi, memberikan jaminan finansial bagi buruh, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi regional,” pungkasnya. (PTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *