JAKARTA – Sejumlah konfederasi dan serikat pekerja menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah diproses DPR RI bersama pemerintah. Namun, dukungan tersebut bukan tanpa tuntutan. Kalangan buruh mengingatkan agar regulasi baru ini tidak sekadar menjadi produk legislasi formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika dunia industri.
Pimpinan Pusat Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) melalui pengurusnya, Budi Ocap, menegaskan bahwa kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian hukum bagi pekerja. Menurutnya, perubahan pola kerja dan tantangan industrial saat ini membutuhkan regulasi yang mampu menjamin kepastian hubungan kerja, pendapatan, serta perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini. Namun, fokus utama kami adalah memastikan isi undang-undang ini benar-benar melindungi hak-hak mendasar buruh. Ketika hak-hak buruh terlindungi secara adil, konflik industrial dapat ditekan secara signifikan,” tegas Budi saat ditemui di Sekretariat DPP FPPI, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia menilai, pemerintah dan DPR tidak boleh terjebak pada pandangan bahwa daya tarik investasi hanya ditentukan oleh murahnya biaya tenaga kerja. Sebaliknya, kepastian hukum, hubungan industrial yang sehat, serta jaminan perlindungan pekerja justru menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan.
Budi juga menyoroti sejumlah persoalan krusial yang harus dijawab melalui regulasi tersebut, mulai dari kepastian aturan outsourcing, sistem pengupahan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil. Menurutnya, ketidakjelasan aturan hanya akan memperbesar potensi konflik antara pekerja dan perusahaan. Investor membutuhkan kepastian regulasi jangka panjang, bukan sistem ketenagakerjaan yang mengorbankan hak buruh demi menekan ongkos produksi.
FPPI berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan aspirasi serikat pekerja. Jangan sampai suara buruh hanya dijadikan pelengkap dalam proses legislasi, sementara kepentingan mereka justru terpinggirkan ketika undang-undang disahkan. Perlindungan pekerja harus menjadi substansi utama, bukan sekadar pemanis dalam narasi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. DPR RI dan pemerintah kini dituntut membuktikan komitmennya melalui regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian bagi investor, sekaligus menjamin buruh tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban terbesar dalam pembangunan industri nasional. (UBC)











