Jakarta – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (HIMAPOLINDO) menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (KUPN) 2025-2029. Dalam informasi yang disampaikan melalui akun media sosialnya, HIMAPOLINDO menyoroti pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
HIMAPOLINDO menilai ketentuan tersebut menjadi isu yang perlu mendapat perhatian karena menyentuh sejumlah aspek, mulai dari ketahanan nasional, nilai budaya, ideologi bangsa hingga hak individu di tengah perkembangan globalisasi dan ruang digital.
Dalam unggahannya, HIMAPOLINDO menjelaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk perang atau serangan bersenjata. Ancaman nonmiliter juga dapat muncul melalui berbagai dimensi, termasuk sosial dan budaya.
“Ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk perang atau serangan militer. Perubahan sosial dan budaya juga dapat dipandang sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.”
Menurut HIMAPOLINDO, melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam konteks ancaman nonmiliter pada dimensi sosial-budaya.
Namun, penanganan ancaman nonmiliter tersebut disebut tidak dilakukan melalui operasi militer. Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait dinilai memiliki peran melalui instrumen edukasi, pembinaan, regulasi, serta kebijakan publik.
*Bukan Tugas Utama TNI*
HIMAPOLINDO juga menjelaskan bahwa masuknya suatu isu sebagai ancaman nonmiliter tidak otomatis membuatnya menjadi tugas utama TNI.
Dalam sistem pertahanan negara, ancaman nonmiliter ditangani oleh kementerian dan lembaga sesuai bidang masing-masing. Penanganannya dapat mencakup sektor pendidikan, sosial, budaya, komunikasi hingga keagamaan.
Selain pemerintah, dunia pendidikan dan masyarakat juga dinilai memiliki peran dalam memperkuat ketahanan sosial melalui pendidikan, literasi, pembinaan karakter serta partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah, media dan organisasi kemasyarakatan juga disebut dapat terlibat dalam pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangannya.
HIMAPOLINDO menekankan bahwa pendekatan terhadap ancaman nonmiliter dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, bukan operasi militer.
*Syahrul Ramdhani: Mahasiswa Harus Bangun Counter-Narrative*
Kepala Departemen Sosial Politik PP HIMAPOLINDO, Syahrul Ramdhani, menyampaikan sikap organisasi terkait isu tersebut.
“Penyebaran budaya dan kampanye LGBTQ secara masif di ruang siber bukan lagi sekadar isu hak individu melainkan infiltrasi budaya global yang mengancam ketahanan nasional.”
Syahrul kemudian menegaskan sikap HIMAPOLINDO terhadap apa yang disebutnya sebagai normalisasi budaya LGBTQ di ruang publik.
“Oleh karena itu, selaku Kepala Departemen Sosial dan Politik PP Himapolindo, saya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyimpangan sosial dan normalisasi budaya LGBTQ di ruang publik sebab membentengi moral bangsa serta struktur keluarga adalah harga mati.”
Dia juga menyerukan keterlibatan mahasiswa dan pemuda dalam membangun narasi tandingan di ruang publik.
“Sudah saatnya mahasiswa dan pemuda Indonesia bergerak di garda terdepan untuk membangun counter-narrative demi menjaga kedaulatan nilai serta jati diri bangsa.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap HIMAPOLINDO dalam merespons isu penyebaran budaya LGBTQ yang dibahas dalam konteks ancaman nonmiliter pada Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. (RA)











