Polres Langsa Sikat 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kapolres Hyrowo Tunjukkan Gebrakan Pemberantasan Narkoba

LANGSA — Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali dihantam. Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan narkotika berskala besar yang disampaikan jajaran Polres Langsa di bawah kepemimpinan Kapolres  AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026).

Keberhasilan tersebut menunjukkan langkah penindakan Polres Langsa tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia, termasuk wilayah Aceh dan provinsi lainnya. Seorang pria berinisial M (33), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, diamankan dan diduga berperan sebagai perantara atau kurir.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba. Petugas akhirnya mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan  44 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan Cai Yun Li dengan berat keseluruhan 46,6 kilogram.

Tak hanya puluhan kilogram sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK. Besarnya barang bukti membuat pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan seorang kurir, tetapi membuka indikasi adanya jalur distribusi narkotika dengan skala lebih luas yang masih dapat dikembangkan oleh penyidik.

Di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian jajaran Polres Langsa. Sebelumnya, pada Agustus 2026, Polres Langsa juga telah memusnahkan barang bukti 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja dari empat perkara yang ditangani Satresnarkoba selama Mei–Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hyrowo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara tegas, termasuk memastikan lingkungan internal kepolisian bersih dari keterlibatan narkotika.

Kini, pengungkapan 46,6 kilogram sabu kembali menjadi catatan besar dalam penanganan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Kepolisian memperkirakan nilai jual barang bukti tersebut mencapai  Rp13,2 miliar. Berdasarkan asumsi penggunaan yang disampaikan kepolisian, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan potensi penggunaan oleh sekitar 372.800 orang; angka ini merupakan estimasi berdasarkan asumsi, bukan jumlah korban atau pengguna yang teridentifikasi secara faktual.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Polres Langsa untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik jalur distribusi narkotika lintas negara tersebut. Dengan barang bukti puluhan kilogram yang berhasil diamankan. (ADR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *